PORTALREFORMASI.COM, BANYUWANGI — Cegah gangguan kamtibmas dan penyakit masyarakat Kapolsek Tegaldlimo bersama anggota lakukan razia pekat disejumlah toko kelontong di Kecamatan Tegaldlimo. Rabu (8/1/2025).
Kapolsek Tegaldlimo Iptu Sadimun, S.H. mengatakan giat patroli dan razia yang dilakukan atas laporan masyarakat atas maraknya peredaran minuman keras jenis arak bali.
Selain itu, kegiatan patroli sebagai langkah mengantisipasi peredaran minuman keras berakhol ilegal tanpa izin edar sesuai dengan peraturan daerah.
Pemeriksaan dilakukan disejumlah titik toko yang diduga melakukan jual beli minuman keras berakhol secara ilegal," ucapnya.
Pada patroli dan operasi cipta kondisi yang dilaksanakan personel Polsek Tegaldlimo mendatangi Toko JOVE 1, atas pemilik W, (44) yang beralamat Dusun Damtelu Desa kedunggebang dan Kios Toko Sri jaya, pemilik CSU, (51), Dusun Damtelu RT 10 RW 02 Desa Kedunggebang," lanjutnya.
Dari hasil tersebut, Polsek Tegaldlimo berhasil mengamankan Barang Bukti sebanyak 19 Arak Bali.
Nantinya kedua pemilik toko tersebut akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," jelasnya.
Setelah proses penyelidikan dan keterangan saksi lengkap, nantinya kedua pemilik toko akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Sebagai penutup, Iptu Sadimun mengajak peran serta Orang Tua, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama untuk selalu berperan aktif dalam menjaga kamtibmas secara bersama-sama dan mengawasi kegiatan anak-anaknya maupun pemuda lingkungannya. (GP)
Social Header