Breaking News

Perangi Peredaran Minuman Keras Beralkohol Ini Penjelasan Kapolsek Tegaldlimo Iptu Sadimun, S.H.





PORTALREFORMASI.COM, BANYUWANGI — Guna memberikan efek jera dan bentuk keseriusan dalam memerangi peredaran minuman keras Beralkohol dikalangan masyarakat. Kapolsek Tegaldlimo Iptu Sadimun, S.H. beserta jajaran Polsek Tegaldlimo melakukan patroli disejumlah titik yang disinyalir menjual minuman keras tanpa izin. Rabu (15/1/2025).

Selain melakukan patroli disejumlah titik yang diduga menjual minuman keras jenis arak. Personel Polsek Tegaldlimo Polresta Banyuwangi turut menjadi saksi dalam persidangan tindak pindana ringan di PN. Banyuwangi pada hari Selasa (14/1/2025) atas nama Winarsih pemilik Toko Jove yang tertangkap tangga memiliki BB Arak Bali dalam operasi yang digelar.

Dalam persidangan tersebut turut hadir sebagai saksi anggota Polsek Tegaldlimo Aiptu Eko Sudono, Aipda Iwan Basuki dan Penyidik Polsek Tegaldlimo Aiptu M. Agus Salim.

Lebih lanjut, Iptu Sadimun mengatakan dalam kasus tersebut saudari Winarsih terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat 2, Pasal 10 ayat 1 yo Pasal 15 ayat 1 PERDA No.1 Tahun 2020.

Dalam putusan tersebut, saudari Winarsih pemilik Toko Jove dinyatakan bersalah. Ia diputus dengan hukuman denda Rp. 350. 000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) subsider 5 hari kurungan, dengan biaya sidang Rp. 5000,- (Lima Ribu Rupiah).

Sedang untuk total barang yang diamankan sejumlah 19 Botol Arak Bali ukuran 600 ml nantinya akan di musnahkan.

Operasi dan patroli ini akan kami terus lakukan untuk memberikan rasa aman, nyaman dan menciptakan situasi yang kondusif," jelas Iptu Sadimun.

Kami menghimbau kepada masyarakat dan tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Tegaldlimo untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras yang ada tengah-tengah masyarakat," tutupnya. (GP)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - PORTAL-REFORMASI