Breaking News

Lakukan Patroli Kamtibmas Dikecamatan Tegaldlimo, Kapolsek Amankan Minuman Keras Berserta Pemiliknya





PORTALREFORMASI.COM, BANYUWANGI — Berikan rasa aman dan nyaman kepada warganya, Polresta Banyuwangi melalui Polsek Tegaldlimo lakukan patroli dialogis dalam pemberantasan Peredaran Minuman Keras Beralkohol Dikecamatan Tegaldlimo. Selasa (4/2/2025).

Dalam kegiatan patroli Cipkon Kamtibmas tersebut, Kapolsek Tegaldlimo memimpin langsung giat patroli preventif dan preemtif dalam pemberantasan minuman keras beralkohol Dikecamatan Tegaldlimo.

Dalam operasi yang digelar tersebut, pihak Polsek Tegaldlimo berhasil mengamankan pemilik beserta barang bukti minuman keras beralkohol tanpa dilengkapi dokumen.

Adapun barang yang diamankan berjumlah 15 botol miras yang terdiri dari 9 botol Anggur Ketan Hitam uk 275 ml dan 6 botol Anggur Kolesom uk 275 ml," terang Kapolsek.

Barang tersebut berasal dari Toko Lumayan Indah dengan pemilik Sunarlik, (52) alamat Dambuntung RT 06 RW 02 Desa Kedungsari, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi.

Dalam kasus tersebut saudari Sunarlik terbukti bersalah melanggar pasal 300 KUHP ayat 1, subsider pasal 3 ayat 2, pasal 10 ayat 1 yo Pasal 15 ayat 1 PERDA Banyuwangi No.1 Tahun 2020 tentang pengawasaan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol

Dalam persidangan yang digelar pada hari Selasa 4/2/2025 bertempat di Pengadilan Negeri Banyuwangi tersebut turut hadir Penjual Minuman Keras Beralkohol beserta Barang Bukti (BB) saudari Sunarlik, Penyidik Pembantu Aiptu Eko Sudono, Saksi 1 Aipda Iwan Bhasuki, Saksi 2 Bripda Riyo Erly W, Hakim Tunggal dalam perkara Firlando., S.H., dan Panitera Pengganti Rifan Fadli., S.Hi.

Dalam putusan tersebut, saudari Sunarlik dinyatakan bersalah. Ia diputus dengan hukuman denda Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) subsider 7 hari kurungan, dengan biaya sidang Rp. 5000,- (Lima Ribu Rupiah).

Kegiatan patroli kamtibmas ini merupakan bagian dari strategi Polresta Banyuwangi melalui jajarannya guna memberantas peredaran minuman keras beralkohol, meminalisir gangguan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) dan menciptakan situasi yang lebih aman dan nyaman bagi warganya.

"Demi memberikan rasa aman, nyaman dan menciptakan situasi yang kondusif, kami dari pihak Polsek Tegaldlimo akan terus meningkatkan kegiatan patroli preemtif dan preventif sebagai langkah nyata dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Melalui patroli dan kehadiran pihak kepolisian di tengah masyarakat, kami berharap dapat menekan potensi tindak kriminal, peredaran minuman keras beralkohol dan balap liar di Kecamatan Tegaldlimo," tutupnya.

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - PORTAL-REFORMASI